Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Desa Tontouan, Luwuk
Pelaku kini dijerat pasal 351 KUHAP akibat perbuatannya
LUWUK – Polisi mengamankan seorang inisial RT (25) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan istri sirinya berinisial DW (19) warga Masama Kabupaten Banggai, Kamis (20/11/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku RT yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya disebuah rumah di Desa Tontouan, Luwuk.
Kejadiannya pada Jumat (14/11), saat itu korban menanyakan kepada pelaku perihal sudah sejauh mana pengurusan berkas di Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaku pun menjawab belum sempat mengurusnya dikarenakan masih sibuk dengan pekerjaan.
Namun saat itu karena pelaku sudah dalam keadaan emosi, tiba-tiba ia nekat menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan terkepal kebagian wajah dan badan secara berulang.
Akibat perbuatan pelaku, korban pun berteriak ketakutan hingga mengalami luka memar, bengkak dan terasa sakit.
“Menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pelaku terpantau berada di wilayah Desa Tontouan dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Tio Tondy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHAP. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam hubungan, baik resmi maupun tidak resmi,” tutupnya.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu