More news:
Polsek Bualemo Gagalkan Peredaran 28 Liter Cap Tikus yang Disamarkan dalam Coolbox Ikan
banggainesia.com / Kriminal

Polsek Bualemo Gagalkan Peredaran 28 Liter Cap Tikus yang Disamarkan dalam Coolbox Ikan

Modusnya sebagai penjual ikan akan tetapi isinya minuman keras. Dijual Rp. 25 ribu per plastik - Kapolsek IPTU Alwi Polii.

Polsek Bualemo Gagalkan Peredaran 28 Liter Cap Tikus yang Disamarkan dalam Coolbox Ikan
Modusnya sebagai penjual ikan akan tetapi isinya minuman keras. Dijual Rp. 25 ribu per plastik - Kapolsek IPTU Alwi Polii.
Share :

BUALEMO –
Sebanyak 28 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus berhasil diamankan
jajaran Polsek Bualemo, Polres Banggai, pada Senin pagi (25/8/2025).
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi rutin Kegiatan Rutin yang
Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan liter miras yang
telah dikemas rapi dalam 28 plastik ukuran sedang. Barang terlarang itu
diketahui berasal dari Kecamatan Bunta dan dibawa oleh seorang pria berinisial
AL (56) untuk diperjualbelikan di Kecamatan Bualemo.

Menariknya, cara AL menyamarkan barang jualannya
terbilang cukup lihai. Ia memasukkan miras tersebut ke dalam sebuah coolbox
atau kotak gabus pendingin ikan, yang biasanya digunakan para pedagang untuk
mengangkut ikan segar antar daerah. Namun upayanya terhenti ketika petugas
memeriksa dan menemukan isi kotak yang ternyata bukan ikan.

“Modusnya sebagai penjual ikan akan tetapi
isinya minuman keras. Dijual Rp. 25 ribu per plastik,” ungkap IPTU Alwi.

Kapolsek menjelaskan, seluruh barang bukti kini
telah diamankan di Mapolsek Bualemo. Pihaknya juga telah memeriksa dan meminta
keterangan dari AL terkait asal usul dan tujuan penjualan miras tersebut.

“Saat ini barang bukti sudah kita amankan dan kita
mintai keterangan, selanjutnya diberi pembinaan dan ditegur dengan tegas,”
pungkasnya.