More news:
Tunggu Aturan Keluar 7.000 Kopdes Merah Putih Siap Akses Dana Himbara Mulai Akhir Agustus
banggainesia.com / Nasional

Tunggu Aturan Keluar 7.000 Kopdes Merah Putih Siap Akses Dana Himbara Mulai Akhir Agustus

Kemenkop rampungkan aturan pembiayaan Kopdes Merah Putih. Mulai akhir Agustus, 7.000 koperasi desa siap akses dana lewat bank Himbara.

Tunggu Aturan Keluar 7.000 Kopdes Merah Putih Siap Akses Dana Himbara Mulai Akhir Agustus
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
Share :

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan
tahap harmonisasi aturan pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
(Kopdes/Kel) rampung. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono
menargetkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa
terbit pekan depan.

Ferry, yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan
Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, menjelaskan harmonisasi ini penting karena
seluruh mekanisme pembiayaan Kopdes/Kel mengacu pada dua payung hukum utama: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025
tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Kopdes
dan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang
Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Kopdes
.

Dengan aturan itu, ribuan Kopdes Merah Putih dapat
segera mengakses pembiayaan dari bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara
(Himbara).

“Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional
untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada
Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,”
kata Ferry, Minggu (24/8/2025).

Menurut Ferry, juklak dan juknis ini menjadi pedoman
dasar untuk mempercepat operasionalisasi Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan
teknis tersebut juga menjawab masukan dari DPR dan perbankan terkait kriteria
dan prosedur penerima pinjaman.

“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada
rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes
yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal
penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,”
ujarnya.

Hingga kini, sekitar
7.000 dari 16.000 Kopdes Merah Putih yang terdaftar melalui microsite

diproyeksikan siap mengakses pembiayaan tahap awal. Prioritas diberikan kepada
Kopdes/Kel yang sudah memiliki sarana fisik dan ekosistem bisnis berjalan.

“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari
akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/Kel
yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,”
tambahnya.

Ferry juga mengapresiasi langkah cepat bank Himbara
yang menyusun aturan teknis masing-masing untuk melengkapi pedoman nasional.

“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini
sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomor 49/2025. Kemudian Peraturan
Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,”
jelasnya.

Ia menambahkan, juklak dan juknis akan memuat aspek
penting, mulai dari cara pengajuan proposal hingga teknis pencairan dana.
Kendala utama yang diantisipasi adalah keterbatasan
kemampuan pengurus Kopdes dalam membuat proposal bisnis
.

Karena itu, Kemenkop mengambil peran melatih
koperasi agar siap secara administratif dan manajerial.

“Dengan aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta
pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes/Kel Merah
Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif,”
tegas Ferry.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengingatkan agar seluruh
Kementerian/Lembaga tetap solid.

“Ini etape berikutnya yang lebih sulit karena yang kita kerjakan
ini bisnis yang harus untung. Jadi semua K/L harus merasa saling memiliki
terhadap program Kopdes/Kel Merah Putih ini dan jangan hanya menganggap sebagai
pelengkap saja,”
ujarnya.

Riza juga mengusulkan pembentukan satgas di tingkat kecamatan untuk memperkuat
pengawasan dan meminimalisir kegagalan.