Polres Banggai Tahan Marbot 72 Tahun Pelaku Cabul Terhadap Anak
Pihak kepolisian dalam kasus ini merahasiakan lokasi kejadian secara detail namun di wilayah Kecamatan Bunta
LUWUK
–
Kepolisian Resor Banggai menahan seorang pria berusia lanjut berinisial UA (72)
atas kasus pencabulan anak di bawah umur 13 tahun, Kamis (14/8/2025). Kasus ini
tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah
umur.
“Korban masih anak bawah umur,” kata
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Jumat.
Pelaku yang kesehariannya sebagai marbot
itu telah di tetapkan tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas
kasus oleh penyidik.
Tio menerangkan kronologi kejadian terjadi
pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.40 Wita. Saat itu, lanjut Tio,
korban yang baru usai melaksanakan salat dan hendak pulang, diajak pelaku kembali
masuk di dalam Masjid.
Disana pelaku menyuruh korban berbaring
dan memaksanya dan mencabulinya. Kasus ini baru terkuak ketika kerabat korban datang
melapor.
“Pihak keluarga melaporkan kejadian
ini pada Rabu (13/8),” tutup Tio.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu