Polres Banggai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Luwuk Selatan
Seorang pemuda berinisial RI (27) ditangkap aparat Polres Banggai setelah diduga menganiaya seorang pria seusianya di kawasan Luwuk Selatan. Peristiwa yang dipicu persoalan pribadi itu berujung pada tindak kekerasan fisik
LUWUK — Kepolisian Resor Banggai menangkap seorang pemuda berinisial RI (27)
atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial AS (27). Peristiwa itu
terjadi di Jalan Mandapar, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengatakan peristiwa bermula
saat korban mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WITA. Korban bermaksud
menanyakan tindakan pelaku yang sebelumnya diduga membawa parang ke rumah orang
tuanya.
“Namun pelaku
justru langsung memukul bibir korban dengan tangan terkepal, lalu membanting
tubuh korban ke tanah sebanyak tiga kali,” kata Tio saat dikonfirmasi, Rabu, 30
Juli 2025.
Akibat
penganiayaan itu, korban mengalami luka di bibir dan merasa kesakitan. Ia
kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai.
Tio
mengatakan pelaku RI ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Tuwis pada Rabu
sekitar pukul 13.00 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi
Nomor LP/B/525/VII/2025/Sulteng/Res Bgi/SPKT.
“Dalam
interogasi, RI mengakui telah menganiaya korban dengan tangan terkepal secara
berulang,” ujar Tio.
Saat ini,
pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu