More news:
Polres Banggai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Luwuk Selatan
banggainesia.com / Kriminal

Polres Banggai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Luwuk Selatan

Seorang pemuda berinisial RI (27) ditangkap aparat Polres Banggai setelah diduga menganiaya seorang pria seusianya di kawasan Luwuk Selatan. Peristiwa yang dipicu persoalan pribadi itu berujung pada tindak kekerasan fisik

Tim Resmob Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (27), tersangka penganiayaan di Luwuk Selatan. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tanjung Tuwis
Share :

LUWUK — Kepolisian Resor Banggai menangkap seorang pemuda berinisial RI (27)
atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial AS (27). Peristiwa itu
terjadi di Jalan Mandapar, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengatakan peristiwa bermula
saat korban mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WITA. Korban bermaksud
menanyakan tindakan pelaku yang sebelumnya diduga membawa parang ke rumah orang
tuanya.

“Namun pelaku
justru langsung memukul bibir korban dengan tangan terkepal, lalu membanting
tubuh korban ke tanah sebanyak tiga kali,” kata Tio saat dikonfirmasi, Rabu, 30
Juli 2025.

Akibat
penganiayaan itu, korban mengalami luka di bibir dan merasa kesakitan. Ia
kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai.

Tio
mengatakan pelaku RI ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Tuwis pada Rabu
sekitar pukul 13.00 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi
Nomor LP/B/525/VII/2025/Sulteng/Res Bgi/SPKT.

“Dalam
interogasi, RI mengakui telah menganiaya korban dengan tangan terkepal secara
berulang,” ujar Tio.

Saat ini,
pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.