Tersangka Penganiayaan di Balantak, Banggai di Tahap II Polsek ke Kejari
Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap
BALANTAK – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Balantak AIPTU Muh. Jufri, SH melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka AU (30) warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan, Banggai dalam kasus penganiayaan, Jumat (18/7/2025) sore.
Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Ahmad Jalaluddin, SH diruangan Diversi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.
“Penyerahan tersangka AU lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21,” ujarnya.
Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Senin (19/5) sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di Desa Tanggawas dimana tersangka meminta parang miliknya kepada korban.
Karena tak jua diberikan kemudian tersangka langsung memukul korban hingga terjatuh dibagian mata dan dahi menggunakan kepalan tangan kiri.
Kapolsek Balantak pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu