Polres Banggai Amankan 20 Penjudi Remi Bingo-Bingo di Nambo
Para pelaku mengaku aksi ini sudah berlangsung kurang lebih 2 minggu terakhir
NAMBO – Tim Resmob Polres Banggai berhasil
mengungkap kasus tindak pidana perjudian kartu remi jenis bingo – bingo di
Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 22.30
Wita lalu.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy menyampaikan
bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait
adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Dalam operasi tersebut kami
mengamankan 20 orang, yang terdiri dari 13 pria dan 7 wanita,” ungkap
Kasat kepada wartawan, Kamis (3/7/2025) sore di kawasan perkantoran Bukit
Halimun.
Barang bukti yang disita antara lain papan
taruhan 78 buah, sebuah papan bandar, uang pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp
10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu serbuan dan koin dengan jumlah total Rp 557 ribu.
“Para pelaku mengaku aksi ini sudah
berlangsung kurang lebih 2 minggu terakhir,” imbuhnya.
“Kegiatan mereka ini menimbulkan
keresahan karena berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 06.00 Wita,” terang Tio.
Selanjutnya, kata Tio, penyidik telah
melakukan pemeriksaan awal serta menyita barang bukti dan melengkapi
administrasi penyidikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat
untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas perjudian
atau tindak kriminal lainnya demi keamanan bersama,” pesannya
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu