More news:
Bupati Banggai Apresiasi Revitalisasi Gedung Pengadilan Agama sebagai Langkah Peningkatan Layanan
banggainesia.com / Metro

Bupati Banggai Apresiasi Revitalisasi Gedung Pengadilan Agama sebagai Langkah Peningkatan Layanan

Bupati Amirudin menyampaikan bahwa renovasi ini merupakan langkah penting dalam mendukung penguatan institusi peradilan di daerah.

Seremoni peletakan batu pertama digelar di halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Luwuk dan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, para pejabat Forkopimda, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat.
Share :

LUWUK – Renovasi Gedung Pengadilan Agama Luwuk resmi dimulai dengan seremoni
peletakan batu pertama yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H.
Amirudin Tamoreka, pada Rabu (19/6/2025).

Kegiatan ini
dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah
Kabupaten Banggai dan Pengadilan Agama Luwuk, sebagai bentuk sinergi dalam
peningkatan pelayanan publik di bidang hukum.

Acara ini
digelar di halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Luwuk dan turut dihadiri
oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, para pejabat Forkopimda, tokoh
agama, serta perwakilan masyarakat.

Dalam
sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa renovasi ini merupakan langkah
penting dalam mendukung penguatan institusi peradilan di daerah, sekaligus
bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih
baik, humanis, dan berkeadilan.

“Gedung yang
representatif bukan hanya memberi kenyamanan, tapi juga mencerminkan wibawa
institusi hukum di mata masyarakat. Pemerintah Kabupaten Banggai tentu
mendukung penuh upaya pembangunan ini, agar betul-betul bermanfaat bagi
Pengadilan Agama Luwuk dan seluruh masyarakat di Kabupaten Banggai,” ujar
Bupati Amirudin.

Kepala
Pengadilan Agama Luwuk, Nurmaidah S.H.I., M.H menambahkan bahwa renovasi ini
mencakup pembaruan struktur bangunan, penambahan ruang pelayanan, peningkatan
sistem keamanan, serta fasilitas ramah disabilitas.

Renovasi
gedung ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan hukum dan memperkuat
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam perkara-perkara
hukum keluarga, waris, dan perdata Islam.

“Alhamdulillah
peletakan batu pertama penambahan gedung ruangan sidang ini sudah terlaksana
dengan baik dan semoga menjadi berkah,” tuturnya.

Dikesempatan
yang sama, Pemerintah Kabupaten Banggai juga melakukan penandatanganan nota
kesepahaman atau MoU bersama Pengadilan Agama Luwuk. Dari kerjasama ini
kolaborasi lintas lembaga hingga ke kecamatan dan kelurahan/desa dapat
terjalin, dan menegaskan bahwa pembangunan serta pembenahan infrastruktur hukum
merupakan bagian dari prioritas daerah dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang profesional, adil, dan berpihak pada masyarakat.

Perlu
diketahui bersama Pengadilan Agama menyediakan layanan elektronik yang dikenal
sebagai e-Court. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan
pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara
secara elektronik, melakukan pembayaran biaya perkara secara online, menerima
pemanggilan secara elektronik, dan mengikuti persidangan secara elektronik.

Kegiatan ini
juga menjadi simbol kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung
pembangunan daerah, khususnya dalam aspek pelayanan hukum dan keadilan yang
merupakan hak dasar setiap warga negara.