Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, 2 Lainnya dalam Pengejaran
Dua diantara pelaku yang merupakan kakak beradik sudah diamankan di Mapolres Banggai
LUWUK – Tim Resmob Polres Banggai mengamankan dua pria berinisial RR alias I (21) dan DR alias A (18) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (24/5/2025).
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda di ruang kerjanya, Minggu (25/5) mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/354/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” kata Kasi Humas.
Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan sepupu korban kata Amin, dilakukan sejak duduk di bangku SD. “Korban saat ini sudah berusia 16 tahun,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, keduanya di ringkus di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, yang bekerja di perusahan nikel tanpa perlawanan.
“Kini para pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai. Sedangkan 2 lainnya yakni ayah kandung dan paman korban masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu