SIDANG lanjutan perkara korupsi APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, pada Selasa (23/4/2024) memasuki babak baru.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menuntut terdakwa AB dengan empat tahun penjara dan denda Rp.100 juta rupiah.
Denda seratus juta tersebut jika tidak dapat di bayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
JPU Kejari Banggai juga menuntut mantan Kades Matabas itu, untuk membayar uang pengganti senilai Rp.592.074.892 (Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Empat Tibu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
Jika dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh putusan hukum tetap terdakwa tidak juga dapat membaya uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Tuntutan kepada terdakwa AB telah melalui pertimbang oleh JPU Tipikor Kejari Banggai selama persidangan. Dalam catatan JPU terdawak selama persidangan terdapat hal hala yang memberatkan diantaranya ;
Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Terdakwa juga selaku kepala desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya.
.
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Terdakwa jugatelah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Namun demikian, ada hal hal yang meringankan terdakwa selama masa persidangan yakni, terdakwa belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya.