Today’s Paper
Home Hukrim

Update Sidang Mantan Kades Matabas Dituntut 4 Tahun Penjara Denda 100 Juta

Rastam Dj
Rabu, 24 April 2024 | 21:33:53 WITA
Ilustrasi

SIDANG lanjutan perkara korupsi APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, pada Selasa (23/4/2024) memasuki babak baru.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menuntut terdakwa AB dengan empat tahun penjara dan denda Rp.100 juta rupiah.

Denda seratus juta tersebut jika tidak dapat di bayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
JPU Kejari Banggai juga menuntut mantan Kades Matabas itu, untuk membayar uang pengganti senilai Rp.592.074.892 (Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Empat Tibu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).

Jika dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh putusan hukum tetap terdakwa tidak juga dapat membaya uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Tuntutan kepada terdakwa AB telah melalui pertimbang oleh JPU Tipikor Kejari Banggai selama persidangan.  Dalam catatan JPU terdawak selama persidangan terdapat hal hala yang memberatkan diantaranya ;
Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya  pencegahan dan pemberantasan korupsi. Terdakwa juga selaku kepala desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya.
.
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Terdakwa jugatelah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Namun demikian, ada hal hal yang meringankan terdakwa selama masa persidangan yakni, terdakwa belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya. 


ARTIKEL TERKAIT


BERITA TERKINI

Pindah Tugas, Ipda Hariadi Pamit Dengan Pemdes dan Masyarakat Makapa

POJOK 10 jam lalu

Kasubsektor Toili Barat (Tolbar), Ipda Hariadi mendatangi kediaman Sekertaris Desa Makapa, Moh. Nurudin, Minggu (16/2/2025)


Sambut Ramadhan, Bupati Banggai Hadiri Pengajian dan Khatam Qur'an di Toili

PEMKAB 16 jam lalu

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menghadiri acara Pengajian dan Khatam Qur'an dalam rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan, bertempat di Mushollah Darussafa'ah, Desa Cendana Pura, Kecamatan Toili. pada Sabtu (


Bupati Banggai Diwakili Kadispora Resmi Buka Pertandingan Open Turnamen Tenis Lapangan 2025, Diikuti 70 Pasang Peserta

PEMKAB 18 jam lalu

Bupati Banggai, Ir H Amirudin Tamoreka, diwakili Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora), Yori Ntoi, membuka Open Turnamen Bola Tennis Lapangan, di lapangan olahraga, Kecamatan Luwuk, Kamis (13/02/2025).


PT. PDK Dinilai Abaikan Hak Warga, Hasrin ; Investasi Harusnya Memberikan Kesejahteraan Bukan Merugikan Masyarakat

POJOK 19 jam lalu

ejumlah pemilik lahan perkebunan di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyesalkan tindakan PT. Penta Darma Karsa (PDK) yang diduga menggarap lahan warga tanpa ada ganti rugi. Jumat (14/


Jumat Sedekah, Polsek Nuhon Salurkan Sembako Ke Warga Kurang Mampu

METRO 2 hari lalu

Polri terus berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat demi terciptanya hubungan silaturahmi, salah satunya melalui Jumat Sedekah yang rutin dilakukan guna meringankan beban masyarakat berekonomi lemah.


Satuan Samapta Polres Banggai Gelar Imbangan Operasi Keselamatan 2025

METRO 2 hari lalu

Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) Satuan Samapta Polres Banggai melaksanakan kegiatan imbangan Operasi Keselamatan Tinombala, Kamis (13/2/


Polsek Luwuk Lakukan Penggalangan untuk Redam Kemarahan Warga Desa Tontouan Terkait Pemblokiran Pipa PDAM

METRO 2 hari lalu

Personil Polsek Luwuk Polres Banggai, melakukan penggalangan di Desa Tontouan Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Kamis (13/2/2025) jam 21.00 Wita.


Polisi Amankan Pria Asal Jombang, Pelaku Penikaman di Toili, Banggai

HUKRIM 2 hari lalu

Polsek Toili mengamankan seorang pria inisial MS (37) warga Jombang, Jawa Timur yang diduga sebagai pelaku Penikaman terhadap AS (17) warga Desa Bumiharjo Kecamatan Moilong, Banggai.


More

Advertisment


Advertisment


Advertisment



UPDATE FOTO


POLLING

Hello pembaca budiman berikan masukan kepada kami, polling tentang seputar apa yang paling diminati ?