Sejumlah pemilik lahan perkebunan di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyesalkan tindakan PT. Penta Darma Karsa (PDK) yang diduga menggarap lahan warga tanpa ada ganti rugi. Jumat (14/2/2025)
Meski berbagai pertemuan dan mediasi telah dilakukan, warga mengaku tidak ada solusi konkret yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Rudi warga Desa Molino yang juga salah satu pemilik lahan, mengaku sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang terkesan mengabaikan hak warga.
"Tanaman yang menjadi harapan kami kini sirna akibat ulah perusahaan, sementara pihak perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan ganti rugi, malah sudah merusak dan menggunakan tanah perkebunan warga untuk aktifitas pertambangan. Ini sangat merugikan kami," ujar Rudi.
Pada kesempatan yang sama, Advokat sekaligus Ketua Lemabaga Analisis Hak Asasi Manusia Kabupaten Banggai, Hasrin Rahim kepada media ini mengungkapkan. Pemerintah Kabupaten Banggai dan pemerintah setempat sebelumnya sudah pernah memfasilitasi upaya mediasi kedua belah pihak, namun upaya tersebut seakan di abaikan oleh pihak perusahaan.
"Saya sebagai pihak yang diberikan surat kuasa oleh masyarakat berharap agar managemen perusahaan memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga setempat agar permasalahannya tidak berlarut-larut dan potensi konflik yang lebih besar bisa dihindari," kata Hasrin.
Hasrin mengingatkan, tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan PT. Penta Darma Karsa jelas telah melanggar hukum.
"Tanah itu sudah hancur, sudah tidak bisa digunakan lagi. Kami tidak lagi berpikir perusahaan mengembalikan tanah, tetapi harus membayar kerugian yang terjadi,” tegasnya.
Hasrin menyatakan, apabila dalam waktu dekat pihak perusahaan masih bersikeras tidak memenuhi tuntutan warga. Maka pihaknya akan membuat surat pemberitahuan kepada Polres Banggai untuk melakukan aksi menutup akses keluar masuk jalan tambang sampai tuntutan warga setempat dipenuhi oleh pihak perusahaan.
"Investasi yang masuk ke daerah harusnya memberikan dampak kesejahteraan. Bukan sebaliknya, justru merugikan masyarakat dengan tindakan melanggar hukum," tegasnya.
Sebelumnya tambah Hasrin, "Aksi masyarakat pemilik lahan dilokasi tersebut dibubarkan sejumlah anggota Polres Banggai. Sementara itikad baik perusahaan tentang pengrusakan lahan perkebunan warga sampai sekarang belum ada tanda-tanda diproses," pungkasnya.