About Us   |   Pedoman   |   Indeks   |  

Laporan Tim Paslon 03 Terhadap Ketua BPD Simpang Dua dan Video Joget ASN Tidak Memenuhi Unsur Hari Kartini, dr. Reny Lamadjido Ajak Perempuan Sulteng Ambil Peran dalam Pembangunan Pimpin Apel Pagi Awal Pekan, Ini Pesan Kapolres Banggai Kepada Seluruh Anggota Sekum HMI Luwuk Laporkan Oknum TNI ke Bawaslu RI Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Saat PSU Kecelakaan di Bakung yang Libatkan Motor dan Pesepeda, Sebabkan Bocah Patah Tulang Tangan dan Kaki Bupati Banggai Hadiri Pembukaan Pelatihan Teknik Audit Berbantuan Komputer di BPKP Sulteng

Metro

Polisi Tahap II Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kintom Banggai

Motifnya karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone

Aditya Anugrah
Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:51:25 WITA
Foto Dok Humas Polres Banggai

Unit PPA Satreskrim Polres Banggai, menyerahkan tiga tersangka persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (30/7/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dipimpin oleh Kanit IV PPA IPDA Herdi Son Tamaka, SH bersama penyidik dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Ikhwal Sainal.

"Kita menyerahkan AB (20), AL (19) dan RS (19) warga Kecamatan Kintom, tersangka persetubuhan anak di bawah umur kepada JPU," kata IPDA Tamaka.

Kepada tersangka itu disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Setelah diserahkannya tersangka tersebut maka kasus persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan selesai. Selanjutnya tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Banggai.

Untuk diketahui, para tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak usia 13 tahun pada November 2023 sekira jam 00.30 Wita di belakang rumah Ibu Ima di Kecamatan Kintom.

“Motifnya karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone dalam pergaulan sehari-hari,” terang Tamaka.

“Penangananya berdasarkan laporan polisi LP/B/237/IV/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 2 Mei 2024,” pungkasnya.

Terkait

Rekomendasi

Advertisment





UPDATE FOTO

Jajak Pendapat

Perlukah hasil PSU di Kabupaten Banggai kembali di gugat ke MK ? Sebagaimana kita ketahui PSU telah selesai dilaksanakan pada 5 April 2025