About Us   |   Pedoman   |   Indeks   |  

Laporan Tim Paslon 03 Terhadap Ketua BPD Simpang Dua dan Video Joget ASN Tidak Memenuhi Unsur Hari Kartini, dr. Reny Lamadjido Ajak Perempuan Sulteng Ambil Peran dalam Pembangunan Pimpin Apel Pagi Awal Pekan, Ini Pesan Kapolres Banggai Kepada Seluruh Anggota Sekum HMI Luwuk Laporkan Oknum TNI ke Bawaslu RI Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Saat PSU Kecelakaan di Bakung yang Libatkan Motor dan Pesepeda, Sebabkan Bocah Patah Tulang Tangan dan Kaki Bupati Banggai Hadiri Pembukaan Pelatihan Teknik Audit Berbantuan Komputer di BPKP Sulteng

Hukrim

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Alat Bengkel di Luwuk Selatan

Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres Banggai

Aditya Anugrah
Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:45:30 WITA
Foto Dok Humas Polres Banggai

Dua pria terduga pelaku pencurian yang beraksi mengambil barang-barang bengkel di Kelurahan Hanga-hanga 1, Luwuk Selatan pada Selasa (30/7/2024), akhirnya diringkus polisi

Keduanya yaitu AA (43) dan SP (34). Mereka diamankan dirumahnya masing-masing di Kelurahan Hanga-hanga pada Rabu (31/7/2024) sekira jam 20.10 Wita.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan kronologis kejadiannya bahwa pada sekitar jam 23.00 Wita, pelapor sedang berada dibelakang rumahnya kemudian keluar rumah karena mendengar adanya keributan disekitar lokasi.

“Saat kembali lagi, ia melihat barang-barang bengkel miliknya berupa kompresor, mesin las listrik, gurindah, dan bor telah hilang,” terangnya. 

Lanjut Tio menjelaskan, menurut keterangan pelaku bahwa mereka mengambil barang-barang tersebut saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. 

“Pelaku masuk kepekarangan rumah korban, selanjutnya membawa sejumlah barang tersebut,” tuturnya. 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban Wely Sasube (57) dengan LP/B/426/VII/2024/SKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres Banggai.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.

Terkait

Rekomendasi

Advertisment





UPDATE FOTO

Jajak Pendapat

Perlukah hasil PSU di Kabupaten Banggai kembali di gugat ke MK ? Sebagaimana kita ketahui PSU telah selesai dilaksanakan pada 5 April 2025