About Us   |   Pedoman   |   Indeks   |  

Laporan Tim Paslon 03 Terhadap Ketua BPD Simpang Dua dan Video Joget ASN Tidak Memenuhi Unsur Hari Kartini, dr. Reny Lamadjido Ajak Perempuan Sulteng Ambil Peran dalam Pembangunan Pimpin Apel Pagi Awal Pekan, Ini Pesan Kapolres Banggai Kepada Seluruh Anggota Sekum HMI Luwuk Laporkan Oknum TNI ke Bawaslu RI Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Saat PSU Kecelakaan di Bakung yang Libatkan Motor dan Pesepeda, Sebabkan Bocah Patah Tulang Tangan dan Kaki Bupati Banggai Hadiri Pembukaan Pelatihan Teknik Audit Berbantuan Komputer di BPKP Sulteng

Pojok

Laporan Tim AT-FM, 8 ASN Berpolitik Praktis, Advokat Muda Minta Bawaslu Banggai Bersikap Adil

Advokat muda Kabupaten Banggai Indra Dwianto, S.H, merespons laporan tim hukum AT-FM ke Bawaslu terkait dugaan keterlibatan 8 ASN berpolitik praktis. Ia berharap Bawaslu Banggai dapat bersikap adil dalam menindaklanjuti laporan itu.

Afrianto Kuamas
Kamis, 13 Maret 2025 | 22:19:31 WITA
Advokat muda Kabupaten Banggai Indra Dwianto, S.H

Banggai— Advokat muda Kabupaten Banggai Indra Dwianto, S.H, merespons laporan tim hukum AT-FM ke Bawaslu terkait dugaan keterlibatan 8 ASN berpolitik praktis. Ia berharap Bawaslu Banggai dapat bersikap adil dalam menindaklanjuti laporan itu.

“Bawaslu Banggai harus menunjukkan sikap yang adil atau imparsialitas dalam menindaklanjuti setiap laporan,” kata Indra, Rabu (12/03/2025).

Masih kental dalam ingatan bahwa Bawaslu Banggai merespons laporan dari warga mengenai keterlibatan oknum ASN, yang diduga mendukung paslon petahana.

Mereka adalah Kabag tapem, Camat Simpang Raya dan Camat Toili. Bawaslu bergerak cepat menanganinya. Bahkan kata Indra, sampai pada tahapan penyidikan Sentra Gakumdu.

Sudah seharusnya sambung Indra, Bawaslu Banggai memproses laporan tim hukum AT-FM atas dugaan keterlibatan 8 ASN, yang mendukung paslon nomor urut 03, Anti-Bali.

Laporan tersebut menurutnya harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, agar supaya membuktikan bahwa Bawaslu Banggai profesional dalam bertindak. 

Sebaliknya, jika Bawaslu Banggai tidak bertindak memproses laporan tersebut, maka akan muncul isu bahwa Bawaslu Banggai berpihak kepada paslon tertentu.

Bahkan bukan tidak mungkin tim hukum AT-FM dapat melaporkan Bawaslu Banggai ke DKPP dengan tuduhan tidak netral. *

Terkait

Rekomendasi

Advertisment





UPDATE FOTO

Jajak Pendapat

Perlukah hasil PSU di Kabupaten Banggai kembali di gugat ke MK ? Sebagaimana kita ketahui PSU telah selesai dilaksanakan pada 5 April 2025