Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk kabarnya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam perkara penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa ‘BUMDes Berkah’, Desa Uso, Kecamatan Batui. Mereka yang diperiksa pengurus Bumdes serta beberapa masyarakat yang berkaitan dengan perkara.
Penelusuran media ini, penyelidikan mulai diseriusi sekitar bulan ketiga 2023, dan sempat masuk dalam pemeriksaan Inspektorat sebelum berlanjut ke meja kejaksaan.
Siang tadi, Kamis (7/12/2023) Tim penyidik Kejasan Negari (Kejari) Banggai langsung mendatangi kantor Bumdes juga Kantor Desa Uso dan menyita telah sejumlah dokumen berkaitan BUMDes Berkah.
Menurut Kasi Intel Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisu, pengeledahan dan penyitaan dokumen itu dilakukan di Kantor Bumdes dan Kantor Desa Uso serta beberapa lokasi lainnya.
Dari catatan yang diterima Banggainesia, proses penyidikan pada pengelolaan dana penyertaan modal yang ditelusuri dihitung sejak 2017, 2019 dan 2021.
Sarman mengatakan, pengeledahan oleh tim penyidik Kejari di pimpin langsung kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ihwal Sainul, berdasarkan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print- 891/P.2.11/Fd.1/12/2023 tanggal 07 Desember 2023. penggeledahan dimulai sekira Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 13.00 Wita.
Sarman Santosa menyebut, BUMDes Berkah Uso dibentuk pada tahun 2017 dan mendapat suntikan dana dari APBDesa Uso senilai Rp. 500.000.000, dana tersebut di peruntukan kegiatan kerjasama dengan pihak ke tiga. suntikan dana tersebut dengan tujuan agar keuntungan dari dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian desa Uso.
Selain penyertaan modal di tahun 2017. Pemdes juga menggelontorkan dana pada 2019 sebesar Rp.100.000.000, kemudian di tahun 2021 sebanyak dua kali penambahan modal.
Pertama pendambahan modal dari APBDes senilai Rp.100.000.000. kemudian penyertaan modal dari APBD Banggai sebesar Rp.100.000.000.,” urai Sarman Santosa.
Besaran suntikan dana penyertaan modal untuk Bumdes Berkah Desa Uso sebagian tidak dapat di pertangungjawabkan.
“Faktanya penggunaan anggaran diatas tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengelola BUmdes,” tandasnya.