Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif di Banggai Dilakukan Bertahap
Pemerintah berharap penerima manfaat dapat memanfaatkan dana yang ada untuk mengembangkan usaha mereka.
LUWUK – Proses penyaluran bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kabupaten Banggai tidak dilakukan sekaligus. Dinas Sosial Kabupaten Banggai mengatur jadwal penyaluran kepada puluhan penerima manfaat dalam lima tahap.
Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Ronal R. Pudje, menyatakan bahwa penyaluran bantuan dimulai pada Selasa, 5 Agustus, dan akan berlanjut hingga 11 Agustus 2025.
Penyaluran bantuan pada hari pertama, 5 Agustus, dimulai dengan 9 penerima manfaat. Selanjutnya, pada Rabu, 6 Agustus, bantuan diberikan kepada 15 orang, dan pada Kamis, 7 Agustus, serta Jumat, 8 Agustus, masing-masing sebanyak 15 orang. Terakhir, pada Senin, 11 Agustus, sebanyak 11 orang akan menerima bantuan.
“Setelah dana ditarik oleh penerima, proses belanja barang dilakukan langsung dengan pendampingan dari tim dinas,” ujar Ronal.
Belanja barang yang dilakukan, lanjutnya, disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang tercantum dalam proposal usulan. Dana yang diterima penerima manfaat tidak boleh disisihkan dan harus digunakan sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam proposal.
“Dana bantuan harus digunakan sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan yang ada. Tidak boleh ada sisa,” tegas Ronal.
Mengenai jumlah bantuan, Ronal menegaskan bahwa bantuan yang diterima oleh setiap penerima adalah sebesar Rp 10 juta tanpa adanya potongan.
Bantuan ini diberikan kepada 65 penerima manfaat yang terdiri dari 36 pria dan 29 wanita. Para penerima berasal dari 14 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Banggai, yaitu Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Timur, Kintom, Pagimana, Bualemo, Nambo, Lamala, Kintom, Bunta, Nuhon, Batui, Toili, dan Balantak Utara.
Ronal juga mengingatkan bahwa penerima bantuan sembako tidak boleh mengalokasikan seluruh dana untuk sembako. Sebagian dari dana tersebut harus digunakan untuk membeli fasilitas pendukung usaha kios, seperti etalase atau rak display.
“Minimal 60 persen harus digunakan untuk sembako, sedangkan 40 persen untuk fasilitas pendukung usaha,” ungkapnya. Begitu juga untuk pembuat kue, mereka harus membeli fasilitas tambahan selain bahan baku.
Ronal berharap, dengan adanya bantuan ini, penerima manfaat dapat memanfaatkan dana yang ada untuk mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu