Terbukti Miliki 7 Paket Sabu, Pemuda di Luwuk Ditangkap Polisi
Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
LUWUK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai menangkap seorang pemuda berinisial DH (24) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tersebut diciduk petugas pada Minggu (20/9/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menyita 7 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,53 gram yang siap edar.
“Pelaku diamankan pada Minggu dini hari (20/9/2026) pukul 02.00 Wita saat akan mengantarkan 1 paket sabu kepada seseorang. Kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur sekitar jam 03.10 Wita,” ujar Hamid, Senin (21/9/2026).
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, kaca pireks, korek api gas, alat hisap (bong), timbangan digital, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pengedaran.
Saat ini, DH telah ditahan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu