Polresta Banggai Tangkap Pengedar Sabu Asal Kaleke, 6 Saset Barang Bukti Disita
Penangkapan RS berawal dari aduan warga, polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk melacak jaringan pemasoknya.
BANGGAI — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS (57) di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Warga Kelurahan Kaleke tersebut ditangkap atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid menyatakan tersangka ditangkap di sebuah warung usai membawa sabu yang dibelinya dari Kota Palu untuk diedarkan di Kota Luwuk. Penangkapan berawal dari laporan warga setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 saset sabu, pembungkus permen, dan satu unit telepon genggam.
“RS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 2 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP,” kata Hasanuddin.
Saat ini RS ditahan di Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok sabu tersebut.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu