Buron 12 Hari, Pelaku Pencabulan Anak di Luwuk Timur Akhirnya Diringkus Polisi
Pelaku diringkus tanpa perlawanan di Desa Kayutanyo setelah aksinya dipergoki oleh ibu kandung korban.
LUWUK – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengakhiri pelarian BP alias Moyo (46), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria asal Kecamatan Luwuk Timur tersebut dibekuk petugas di Desa Kayutanyo pada Minggu (26/4/2026) malam setelah sempat buron selama hampir dua minggu.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan pada 14 April 2026 lalu terhadap korban yang baru berusia 4 tahun. Modus pelaku dilakukan di dalam kamar indekos dengan melakukan tindakan asusila secara berulang kepada korban.
Aksi tersebut terhenti setelah ibu kandung korban memergoki langsung perbuatan pelaku. “Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, pelaku kemudian menghilang,” ungkap AKP Nur Arifin dalam keterangannya, Senin (27/4/2026) pagi.
Selama 12 hari pelariannya, BP berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Polisi akhirnya mendapatkan titik terang setelah menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Luwuk Timur.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi dirinya mengakui perbuatannya,” tegas AKP Arifin. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu