Polisi Amankan Belasan Botol Cap Tikus Siap Edar di Batui
Polres Banggai dan Polsek jajaran gencar merazia penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan gangguan kamtibmas lainnya.
BATUI –
Polsek Batui menggelar razia pemberantasan peredaran miras di salah satu rumah
warga di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Senin (12/5/2025)
siang. Dalam razia itu, aparat Polsek Batui berhasil menyita belasan botol
miras tradisional jenis cap tikus siap edar.
“Awalnya anggota mendapat informasi bahwa
salah satu rumah di Lamo menjual miras,” ungkap Kapolsek Batui IPTU Rudi Dg.
Sumbung.
Usai menerima laporan informasi itu,
personil langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari penyelidikan, diketahui bahwa rumah
milik pria inisial AH sering mengedarkan tanpa izin,” bebernya.
Dari penggedelahan itu, aparat Polsek
Batui berhasil menyita 17 botol miras tradisional jenis cap tikus siap edar.
“Dari hasil interogasi bahwa pelaku
memperoleh barang haram tersebut dari Kecamatan Bunta yang dibeli seharga Rp
600 Ribu/galon,” terang mantan Kapolsek Bualemo ini.
Selanjutnya, pelaku yang baru berjualan
sekitar 2 minggu tersebut mengemas miras kedalam botol minuman kemasan ukuran
600 ml dan dijual kembali seharga Rp 25 ribu/botol.
“Pelaku dan seluruh barang bukti cap
tikus tersebut diamankan di Mako Polsek Batui untuk dilakukan proses hukum,”
tukasnya
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu