More news:
Sidang Dismissal PSU Banggai Dalil Pemohon Ditolak MK, Amirudin–Furqanuddin Resmi Jadi Bupati
banggainesia.com / Politik

Sidang Dismissal PSU Banggai Dalil Pemohon Ditolak MK, Amirudin–Furqanuddin Resmi Jadi Bupati

Hasil pencermatan Hakim Konstitusi, Pemohon dinilai tidak menyampaikan bukti yang cukup.

Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Banggai Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji
Share :

JAKARTA
–

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima perkara hasil rekapitulasi ulang
pemilihan bupati Kabupaten Banggai yang diajukan oleh calon pasangan nomor urut
3, Sulianti Murad dan Samsulbahri Mang. Hal ini didampaikan dalam sidang
putusan dismissal yang digelar, Senin (5/5/2025).

“Berkenaan dengan permohonan pemohon
(03) tidak jelas atau kabur,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. “Kedua menurut
esepsi termohon dan esepsi yang terkait atau selainnya dan selebihnya. Dalam
pokok permohonan dinyatakan permohonan pihak pemohonon tidak dapat diterima.”

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim
Konstitusi mengatakan, setelah Mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban
termohon, keterangan pihak terkait, dan bukti yang diajukan, pemohon dinilai
tidak menyampaikan bukti yang cukup.

Pada fakta tersebut diantaranya hakim
menguraikan ketidaksesuaian permohonan pemohon untuk kembali meminta pemungutan
suara ulang secara keseluruhan se Kabupaten Banggai sesuai petitum alternatif
pertama.

Mahkahmah menilai petitum demikian telah
melebihi ruang lingkup berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dimana sebelumnya
Mahkamah hanya memerintahkan pemungutan suara ulang di dua kecamatan, yaitu
kecamatan simpang raya dan kecamatan toili.

“Artinya dasar putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 171 PHPU 2023/2025 dimaksud, hasil perolehan suara di kecamatan lain
diluar kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili telah dinyatakan sah oleh
mahkamah,” ucap Ridwan.

Sehingga apabila dikaitkan dengan petitum
alternatif pertama menurut hakim sama saja mementahkan Kembali hasil suara yang
telah dinyatakan benar dan sah oleh mahkamah.

Selanjutnya terhadap petitum alternatif
kedua yang mana pemohon memohon mahkahmah untuk membatalkan hasil perolehan
suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di 32 TPS, terhadap hal ini juga
ditolak.

Hakim beralasan petitum demikian tidak
didukung dengan uraian didalam Posita karena pemohon hanya menguraikan
pelanggaran yang terjadi di 10 TPS saja.

“Terhadap fakta tersebut menurut mahkamah ada
ketidaksesuaian apa yang didalilkan dalam alasan permohonan dengan yang dimohonkan,”
kata Ridwan.

Amar
putusan

Amar putusan dalam mengadili esepsi 1
mengabulkan esepsi termohon dan esepsi pihak terkait. Berkenaan dengan
permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

Dua menurut esepsi termohon dan sepsi yang
terkait untuk selain atau selebihnya,  Dalam pokok permohonan dinyatakan permohonan
pemohon tidak dapat diterima