Modal Akun Palsu, Pria Ini Dapatkan Foto Bugil 65 Wanita Lalu Perkosa Korban
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya membuat akun palsu di facebook lebih dari satu.
Maluku Tenggara – Pria berinisial KT di Kabupaten Maluku Tenggara,
Maluku, mengancam menyebarkan foto bugil 65 wanita yang baru dikenalnya
melalui media sosial. Sebanyak 8 orang di antaranya diperkosa pelaku.
“Modus
pelaku yakni mengancam korban dengan menyebar foto syur di Facebook.
Sebanyak 65 orang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi,” kata
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi dalam keterangannya, Rabu
(17/9/2025).
Pelaku KT ditangkap di kediamannya di Ohoi Kolser,
Kecamatan Kei Kecil pada Senin (15/9). Kasus ini terungkap usai salah
satu korban melaporkan pelaku ke Mapolres Maluku Tenggara, Rabu (3/9).
“Usai terima laporan dari korban, selanjutnya penyidik
Satreskrim mengungkap kasus dan menangkap pelaku pelecehan seksual,”
jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya membuat
akun palsu di facebook lebih dari satu. Pelaku kemudian merayu para
korban.
“Melalui akun Facebook, pelaku merayu para korban untuk
meminta foto bugil. Foto ini lalu digunakan pelaku untuk mengancam para
korban,” beber Rian.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu
melakukan hubungan badan. Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku
mengancam menyebarkan foto syur korban ke media sosial.
“Karena takut dengan ancaman pelaku, para korban akhirnya menuruti kemauan tersebut,” jelas Rian.
Pelaku
melancarkan aksi bejat di kamarnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil,
Kabupaten Malra. Rian menuturkan total korban dalam kasus ini mencapai
65 orang.
“Dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah akun palsu
lain milik pelaku dengan korban yang berbeda. Dengan modus yang sama,
tercatat sebanyak 65 orang yang menjadi korban, 8 di antaranya telah
disetubuhi,” ujarnya.
Pelaku kini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka
dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45
ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu