Polisi Tangkap Dua Pria di Luwuk Lantaran Narkoba
Dua warga Kota Luwuk ditangkap Satnarkoba Polres Banggai dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.
LUWUK — Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai meringkus dua pria berinisial AM (30) dan RS (35), warga Kota Luwuk, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) di dua lokasi berbeda.
RS, seorang buruh pelabuhan, lebih dulu ditangkap sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Danau Lindu, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sembilan sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan, sekitar pukul 08.30 Wita, polisi kembali menangkap AM yang berprofesi sebagai driver ojek online (Maxim) di Jalan Gunung Klabat, Luwuk. Dari tangan AM, petugas menyita barang bukti berupa 53 gram sabu.
“Modus mereka dengan membuang barang bukti di jalan dan membawanya pulang ke rumah untuk dijual kembali. Berdasarkan informasi ini anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.
Kasus ini, lanjut Hasanuddin, masih dalam tahap pengembangan untuk memburu kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lainnya.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu