Pria di Luwuk Selatan Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Motor Pinjaman
BR alias Udin (33) diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai setelah diduga menggelapkan motor pinjaman milik seorang perempuan di Simpong.
LUWUK – Seorang pria asal Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai berinisial BR (33) alias Udin diamankan oleh Tim Resmob Tompotika Polres Banggai.
“Pelaku dibawah ke Mapolres Banggai pada Selasa (2/9/2025) pukul 11.10 Wita, dirumahnya di kompleks kelapa dua atas Simpong,” terang Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy.
BR diduga menggelapkan sepeda motor merk Yamaha DN 6139 RA warna hitam milik Uni Febriani Riangga (23) pada Kamis (28/8/2025).
“Pelaku meminjam motor korban untuk mengambil uang dirumah teman. Namun setelah ditunggu motor tersebut tak kunjung dikembalikan dan didapatkan informasi bahwa motor korban telah digadaikan,” ungkap Kasat.
Atas kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp. 20.800.000. Berdasarkan pengakuan BR, mengakui bahwa sepeda motor milik Uni telah dia jual kepada seseorang sebesar Rp 2,5 Juta.
Terduga pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/606/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Saat ini BR telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tukas Tio.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu