More news:
Pemkab Banggai Dukung Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp479 Juta oleh Bea Cukai Luwuk
banggainesia.com / Metro

Pemkab Banggai Dukung Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp479 Juta oleh Bea Cukai Luwuk

Bea Cukai Luwuk dalam memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman ilegal hasil penindakan. Barang senilai Rp479 juta ini dimusnahkan demi menjaga ketertiban dan mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang aman dan efektif agar barang tidak dapat digunakan kembali.
Share :

LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai menyatakan
komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal. Hal
ini ditunjukkan melalui kehadiran Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Setda Banggai, Hj. Nur Djalal, SH, yang mewakili Bupati Banggai dalam kegiatan Pemusnahan
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Luwuk, yang
berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, Selasa, 12
Agustus 2025.

Kegiatan tersebut turut melibatkan
unsur Forkopimda, Pemerintah Kabupaten Banggai, TNI, dan Polri. Barang-barang
yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah
berkekuatan hukum tetap dan ditetapkan sebagai milik negara. Pemusnahan ini
dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya mencegah barang ilegal
kembali beredar di masyarakat.

“Pemkab Banggai akan terus bersinergi
dengan seluruh instansi terkait agar barang-barang yang melanggar ketentuan
hukum tidak beredar di tengah masyarakat,” ujar Hj. Nur Djalal dalam
sambutannya.

Ia juga menegaskan bahwa peredaran
barang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga
berdampak langsung pada ketertiban dan kesehatan masyarakat.

“Kegiatan seperti ini sangat penting,
karena selain melindungi keuangan negara, juga melindungi masyarakat dari
potensi bahaya barang ilegal, khususnya rokok dan minuman beralkohol yang tidak
memenuhi standar,” tambahnya.

Kepala KPPBC Luwuk, Mu’amar Khadafi,
S.Sos., M.A.B, menjelaskan bahwa Bea Cukai Luwuk secara aktif melaksanakan
pengawasan dan penindakan, termasuk dengan menggandeng pemerintah daerah dan
aparat penegak hukum dalam Operasi Bersama.

“Bea Cukai Luwuk senantiasa bersinergi
dengan Pemkab Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una dan aparat
penegak hukum terkait dalam melaksanakan Operasi Bersama untuk mengamankan
hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, serta menjalankan fungsi sebagai pelindung
masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan,”
jelasnya.

Barang yang dimusnahkan meliputi 322.000
batang rokok ilegal dan 11,34 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
dengan nilai total sebesar Rp 479.370.000 dan potensi kerugian negara mencapai
Rp 240.212.000.

“Penindakan ini menghasilkan denda
sebesar Rp 278.137.000,- yang merupakan hasil dari extra effort Bea Cukai Luwuk
dalam mengamankan penerimaan negara,” ungkap Mu’amar.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode
yang aman dan efektif agar barang tidak dapat digunakan kembali. Selain sebagai
bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga membawa pesan edukatif bagi
masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan legalitas produk sebelum membeli.

Sinergi antara pemerintah daerah, Bea
Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya menjadi pilar penting dalam
memperkuat pengawasan wilayah dan menjaga keamanan ekonomi serta sosial
masyarakat.

“Kami harap kegiatan ini juga dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan atau
memperjualbelikan barang ilegal. Semua pihak harus terlibat dalam menciptakan
lingkungan yang bersih dari pelanggaran hukum,” tutup Nur Djalal.