Polresta Banggai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Luwuk, 36 Paket Narkoba Disita
Dua pemuda tertangkap tangan usai menimbang dan mengonsumsi sabu di Kompleks PLTD Karaton.
LUWUK – Polresta Banggai menangkap dua pemuda, DR (28) warga Kelurahan Jole dan FH (21) warga Kelurahan Kilongan Permai yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Luwuk. Polisi mengamankan 36 paket sabu siap edar dari tangan keduanya.
Mereka ditangkap di salah satu rumah di Kompleks PLTD Kelurahan Karaton, Luwuk, pada Kamis (10/9/2026) pukul 16.00 Wita. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya diketahui baru saja menimbang dan menggunakan narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Luwuk.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Hamid, Jumat (11/9).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Muh. Syandy Al Amin bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di lokasi.
FOTO: Barang bukti sebanyak 36 paket narkotika jenis sabu siap edar beserta timbangan digital, alat hisap (bong), mesin press, dan barang bukti pendukung lainnya yang berhasil disita Satresnarkoba Polresta Banggai
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu sejumlah 8 paket berukuran besar, 8 paket berukuran sedang, dan 18 paket ukuran kecil. Selain itu, kaca pirex, sedotan plastik, gunting, timbangan digital, macis gas, alat hisab bong, mesin press, taperware Hingga 2 unit ponsel.
“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu seberat hampir 15 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Luwuk dan sekitarnya,” kata Kasat.
Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu