Sita 11 Paket Sabu, Polresta Banggai Ringkus Pengedar di Pagimana
Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MP beserta belasan paket barang haram siap edar dan timbangan digital.
PAGIMANA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai meringkus seorang pemuda berinisial MP alias Manohara (27) di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Rabu malam, 26 Agustus 2026. Dari tangan warga Luwuk tersebut, petugas menyita 11 paket sabu siap edar dan langsung bergerak memburu jaringan pemasoknya.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, Jumat, 28 Agustus 2026.
Selain belasan paket sabu, petugas mengamankan dua plastik ukuran sedang, 10 pack plastik bening, timbangan digital, alat hisap (bong), 10 buah kaca pirex, serta ponsel pelaku.
AKP Hasanuddin menambahkan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan T.”
Polresta Banggai menegaskan akan terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi transaksi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu