Dibalik Rencana Eksekusi Tanjungsari, Ini Riwayat Penguasaan Lahan
Kepemilikan lahan oleh keluarga Albakar saat itu tidak hanya bersifat privat, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap fasilitas keagamaan lokal.
BANGGAI
— Agenda eksekusi lahan untuk kali ketiga di kawasan Tanjungsari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, mendadak menjadi
sorotan tajam publik.
Sorotan ini mengemuka setelah berbagai upaya
Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk menjalankan perintah putusan inkrah
Mahkamah Agung (MA) kerap berujung gagal akibat penolakan dan blokade
dari warga setempat.
Di tengah kebuntuan
eksekusi fisik tersebut, publik juga mulai mempertanyakan bagaimana
sebenarnya status kepemilikan dan pemanfaatan lahan jauh sebelum
lahirnya putusan MA Nomor 2351/K/Pdt/1997 yang memenangkan ahli waris
Salim Albakar tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dihimpun Banggainesia.com,
riwayat lahan ini menyimpan catatan
historis dan sosial yang mendalam bagi masyarakat Luwuk. Rantai
kepemilikan formal mencatat bahwa Salim Albakar resmi memperoleh
hamparan tanah beserta 395 pohon kelapa di atasnya melalui transaksi
jual beli dengan Abdul Wahid pada tahun 1931.
Menariknya,
kepemilikan lahan oleh keluarga Albakar saat itu tidak hanya bersifat
privat, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap fasilitas
keagamaan lokal. Fakta sejarah menunjukkan bahwa hak garap untuk memanen
buah kelapa di atas lahan sengketa tersebut pernah diserahkan sebagai
sumber pendanaan utama bagi pembangunan Masjid Jami—yang kini dikenal
sebagai Masjid Mutahidah Luwuk.
Proses
peminjaman dan penyerahan hasil garapan kelapa untuk kepentingan umat
tersebut bahkan berlangsung selama bertahun-tahun. Sokongan dana dari
hasil bumi di lahan Tanjungsari inilah yang dinilai menjadi salah satu
faktor kunci di balik kelancaran dan suksesnya pembangunan Masjid
Mutahidah pada masa lampau.
Namun, dedikasi
lahan untuk kepentingan umat tersebut akhirnya harus terhenti pada medio
1970-an. Salah seorang pengurus masjid memutuskan untuk mengembalikan
hak garap kelapa itu secara resmi kepada pihak ahli waris Salim Albakar.
Langkah pengembalian ini diambil setelah
pengurus mulai mengendus munculnya pihak-pihak luar yang mencoba
melakukan klaim sepihak atas lahan tersebut. Tidak ingin terjebak dalam
polemik dan konflik kepemilikan, para pengurus pembangunan memilih
menyerahkan balik hak garap demi menjaga marwah institusi masjid.
Persoalan
klaim atas lahan ini pun akhirnya benar-benar berlanjut ke jalur hukum.
Hingga tahun 1980, perseteruan antara pihak Salim Albakar dan Datu Adam
menyeret sengketa ini ke meja hijau. Bergulir hingga ke tingkat kasasi
di Mahkamah Agung, putusan saat itu menyatakan gugatan tidak dapat
diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Babak
baru pokok perkara kembali bergulir ketika pihak Albakar mendapati
adanya kasus perebutan hukum antara dua pihak lain yang memperdatakan
dua bidang tanah. Menurut keterangan salah satu cicit Salim Albakar dari
jalur ibu, langkah hukum intervensi (tussenkomst) yang mereka tempuh saat itu bukan semata-mata bersandar atau mendompleng pada dua objek yang diributkan tersebut.
Sebaliknya,
intervensi itu berdiri kokoh dengan dalil hukum sendiri, lantaran dua
bidang tanah yang diperdatakan oleh pihak lain tersebut nyata-nyata
berada di dalam satu kesatuan hamparan lahan milik keluarga besar
Albakar.