Israel Kembali Serbu Masjid Al Aqsha, HNW Minta OKI Bergerak
HNW menyebutkan beberapa kesepakatan internasional sebagai dasar bahwa Masjid Al Aqsha merupakan tempat ibadah umat Islam.
Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk keras
tindakan Zionis Israel yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel,
Itamar Ben-Gvir yang kembali menyerbu kompleks Masjid Al Aqsha. HNW juga
mengecam pernyataan provokatif Ben-Gvir yang menyebut bahwa ‘bukit bait
suci (kompleks Masjid Al Aqsha) ada di tangan kita (Israel)’.
HNW
menyerukan agar Otoritas Palestina dan Organisasi Kerja Sama Islam
(OKI) menggerakkan negara-negara anggotanya bersama komunitas
internasional untuk bergerak dan mengambil langkah konkret melindungi
serta menyelamatkan Masjid Al Aqsha dari ancaman pendudukan.
Ia juga menyoroti provokasi biadab yang dilakukan oleh Zionis Israel dan sekutu-sekutunya terhadap Masjid Al Aqsha.
“Tindakan
para zionis itu jelas sangat provokatif, mereka tak malu lagi mengklaim
penguasaan atas kawasan masjid Al Aqsha dengan kembali secara vulgar
dan arogan melanggar kesepakatan komunitas masyarakat internasional
bahwa Masjid Al Aqsha wajib untuk dilindungi sebagai warisan dan tempat
ibadah umat Islam,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat
(15/5/2026).
HNW menyebutkan beberapa kesepakatan internasional
sebagai dasar bahwa Masjid Al Aqsha merupakan tempat ibadah umat Islam.
Pertama, resolusi UNESCO – organ Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) yang
membidangi urusan kebudayaan dan pendidikan – telah menetapkan Masjid
Al Aqsha sebagai warisan dan situs suci Islam sejak 2016.
Bahkan,
bila ditarik ke lebih belakang pada 1930, komisi yang dibentuk oleh
Inggris dengan persetujuan Liga Bangsa – Bangsa (sebelum terbentuknya
PBB) telah memutus sengketa antara kaum Yahudi dan umat Islam terkait
Tembok bagian Barat (tembok ratapan) di kompleks Masjid Al Aqsha.
Kasus
yang ditangani oleh tiga ahli hukum asal Swiss, Swedia, dan Belanda itu
menegaskan bahwa umat Islam memiliki hak kepemilikan tunggal atas
Tembok Barat karena tembok tersebut merupakan bagian integral dari
kawasan Haram-esh-Sherif (Masjid Al Aqsha) yang merupakan properti waqf
umat Islam.
Selain itu, Komisi tersebut juga memutuskan bahwa umat
Yahudi memang diberikan akses untuk beribadah di Tembok Barat, tetapi
ada beberapa larangan yang harus dipatuhi, seperti larangan menggunakan
tempat di sekitar tembok untuk berpidato, mengeluarkan pernyataan
politik dan berdemonstrasi.
“Tindakan Bein-Gvir memprovokasi dan
mengibarkan bendera Israel di komplek Masjid alAqsha tersebut jelas
melanggar kesepakatan internasional ini,” ujarnya.
Bahkan, lanjut
HNW, berdasarkan Washington Declaration pada 1994 yang disertai dengan
perjanjian Wadi Araba antara Yordania dan Israel, pihak Israel juga
mengakui dan menghormati keberadaan Kerajaan Yordania dalam mengelola
kompleks Masjid Al Aqsha di Yerusalem.
Oleh karena itu, secara
yuridis, pihak yang berwenang mengelola Masjid Al Aqsha adalah
pemerintah Yordania melalui Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Yordania.
“Provokasi yang dilakukan oleh zionis Israel ini jelas bertentangan dengan kesepakatan internasional sebelumnya,” ujarnya.
HNW
menyerukan agar OKI yang dibentuk untuk menyelamatkan Masjid Al Aqsha
bisa memainkan perannya lebih maju dan lebih konkret dengan bekerja sama
komunitas-komunitas internasional untuk memastikan bahwa segala
kesepakatan internasional terkait status Masjid al Aqsha tersebut agar
tetap bisa ditegakkan.
“Ini adalah pekerjaan rumah yang sangat
besar, dan sangat mendesak harus dituntaskan oleh OKI bersama
negara-negara anggotanya, termasuk Yordania yang diberikan kewenangan
sebagai pengelola Masjid Al Aqsha,” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW
menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani serius karena bisa
berdampak pada perdamaian dan stabilitas kawasan.
“Bila
pelanggaran atas hukum internasional terhadap Masjid al Aqsha yang
disucikan Umat Islam ini tidak segera diatasi dengan baik, ini semakin
men-justifikasi pandangan kelompok perlawanan di Palestina bahwa dialog
tidak akan menghasilkan perdamaian karena selalu dilanggar oleh Israel,
tetapi hanya perlawanan dengan senjata yang bisa menghentikan provokasi
‘Flag March’ yang kembali dilakukan zionis Israel,” tukasnya.
HNW
berharap Otoritas Palestina yang menegaskan keberhakan legal atas Al
Quds dan Masjid Al Aqsha serta menolak keras teror dan klaim Israel
terhadap keduanya dapat meningkatkan perannya dalam menjaga dan
membebaskan Masjid Al Aqsha dari penguasaan Zionis Israel.
Ia juga
berharap Otoritas Palestina dapat merangkul seluruh faksi di Palestina
untuk bersatu dan bekerja sama dengan OKI serta lembaga-lembaga
internasional lainnya dalam upaya perlindungan dan penyelamatan Masjid
Al Aqsha.
“Jadi tidak hanya berhenti pada kecaman sekeras apapun,
sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri
Palestina, tetapi juga bertindak nyata dengan menjalin persatuan dan
kolaborasi dengan seluruh faksi, termasuk dengan mereka yang berada di
Jalur Gaza yang masih terus berjuang melindungi wilayahnya dari
penjajahan Israel dengan segala keterbatasannya,” tukasnya.
Selain
itu, HNW juga mendesak agar Pemerintah Indonesia bersama dengan OKI
bisa memastikan bahwa dialog dan segala kesepakatan yang sudah ada
terkait masjid Al Aqsha tersebut tetap bisa berjalan dan ditaati dengan
baik.
“Agar perdamaian abadi bisa benar-benar terwujud, tanpa
perlu adanya kembali korban jiwa di masyarakat sipil. Ini hanya bisa
diwujudkan apabila semua pihak, terutama Israel, baik secara sukarela
maupun dengan tekanan komunitas internasional,mematuhi kesepakatan dan
hukum internasional termasuk yang terkait dengan kota Al Quds dan masjid
Al Aqsha, bila memang jujur dan serius hadirkan perdamaian di kawasan,”
pungkasnya