Simpan Sabu di Kos-Kosan, Remaja di Luwuk Dibekuk Polisi
Remaja 19 tahun di Luwuk ditangkap polisi di kamar kosnya setelah kedapatan menyimpan tiga sachet sabu yang dipesan dari Palu.
LUWUK — Seorang remaja di Luwuk tak berkutik saat aparat Satres Narkoba Polres Banggai menggerebek kamar kosnya di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Senin malam (3/11/2025). Dari tangan remaja berinisial GL (19) itu, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap pakai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita setelah tim mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut.
“Saat digeledah, pelaku terbukti menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu,” jelas Hasanuddin, Selasa (4/11).
Dari lokasi, polisi mengamankan tiga sachet sabu seberat total 2,25 gram, satu unit telepon genggam Realme Note 70, satu pak plastik kosong, serta satu set bong alat hisap sabu.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang haram itu dipesan pelaku dari seseorang di Kota Palu. GL pun langsung digelandang ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu