More news:
Polsek Pagimana, Serahkan Dua Emak-emak Tersangka Kasus Pencurian Bersama ke Kejari Banggai
banggainesia.com / Hukum

Polsek Pagimana, Serahkan Dua Emak-emak Tersangka Kasus Pencurian Bersama ke Kejari Banggai

Penyerahan para tersangka lantaran adanya surat dari Jaksa yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan P21/lengkap

Polsek Pagimana, Serahkan Dua Emak-emak Tersangka Kasus Pencurian Bersama ke Kejari Banggai
Share :

PAGIMANA –
Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Reskrim Polsek Pagimana menyerahkan dua
emak-emak tersangka kasus pencurian bersama-sama ke JPU Kejari Banggai, Jumat
(22/8/2025).

Penyerahan tersangka LH alias Elo (42)
dan DH (48), keduanya merupakan warga Desa Jayabakti, Pagimana, diterima
langsung oleh Jaksa Muda, Bambang, SH.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH
membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan dua orang tersangka pencurian
bersama-sama dan atau penandah ke JPU Kejari Banggai di Pagimana.

“Penyerahan para tersangka lantaran
adanya surat dari Jaksa yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan
P21/lengkap,” ujarnya pada Minggu (24/8).

Laata menjelaskan, kejadian pencurian
itu terjadi pada 18 November 2024, dimana tersangka mengambil sebuah gelang
emas 23 karat seberat 16,9 gram milik Isna Basir. Korban pun mengalami kerugian
sebesar Rp. 30 juta.

Kapolsek menambahkan, kemudian mereka
mengadaikannya senilai Rp. 16.540.000 di Penggadaian Luwuk dan hasilnya mereka
bagi empat orang.

“Mereka ada 4 orang yakni LH, DH,
RM yang merupakan saudara kandung dan BM, merupakan anak dari DH. BM status
DPO,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka
dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480
ayat 2 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP.