Desa yang Wajibkan Pengunjung Telanjang, Dikunjungi 45 Ribu Orang per Hari
Selain wajib telanjang, Cap d'Agde juga menerapkan sejumlah aturan ketat. Wisatawan diwajibkan menjaga kebersihan area publik dan privat.
PARIS
– Sebuah desa di selatan Prancis menarik perhatian dunia karena menerapkan
aturan tak biasa: seluruh pengunjung wajib bertelanjang bulat. Desa bernama Cap d’Agde ini merupakan kawasan naturis yang dikhususkan
untuk komunitas nudis dari seluruh dunia.
Dikutip
dari Metro UK , Cap d’Agde disebut
sebagai desa naturis terbesar di dunia. Setiap tahun, kawasan ini menerima
lebih dari 12 juta kunjungan, atau sekitar 45 ribu orang per hari.
Berbeda
dengan kapal pesiar atau hotel nudis yang masih memberi ruang untuk berpakaian
di area tertentu, pengunjung Cap d’Agde harus benar-benar tanpa busana. Bahkan
saat berjalan ke toko, mengambil uang di ATM, atau beraktivitas di ruang publik
lainnya, pakaian tetap dilarang.
Desa
ini juga dihuni oleh penduduk lokal yang menganut gaya hidup naturis. Mereka
hidup berdampingan dengan wisatawan dengan norma dan kebiasaan yang sama.
Cap
d’Agde memiliki infrastruktur lengkap, termasuk 180 unit bisnis seperti pusat
perbelanjaan, marina, kantor pos, sistem transportasi, serta restoran yang
menyajikan beragam pilihan makanan. Mulai dari kuliner Asia, vegetarian,
masakan tradisional Prancis, hingga hidangan Mediterania.
Untuk
akomodasi, Cap d’Agde menyediakan berbagai pilihan mulai dari hotel, wisma,
hingga tempat berkemah. Tarifnya bervariasi, tergantung fasilitas. Untuk dua
orang dewasa dengan satu mobil, satu tenda, dan sambungan listrik, harga per
malam berkisar antara 20,20 hingga 58,20 euro (sekitar Rp 1,1 juta).
Sebelum
masuk ke desa ini, pengunjung harus mengisi formulir akses dan akan diberikan
kartu khusus untuk keluar-masuk area tersebut.
Aturan
Ketat di Cap d’Agde
Selain
wajib telanjang, Cap d’Agde juga menerapkan sejumlah aturan ketat. Wisatawan
diwajibkan menjaga kebersihan area publik dan privat. Mengambil foto atau
merekam orang lain tanpa izin dilarang keras.
Bagi
pengunjung yang melanggar ketentuan, terutama yang berperilaku tidak sopan,
mengganggu ketenangan, atau melakukan tindakan berbau pornografi, dapat dikenai
denda hingga 15.000 euro atau sekitar Rp 285 juta.