TABEK Inovasi Andalan Meredam Konflik Lahan di Batui Selatan
Tanah Bertitik Koordinat (TABEK), yang didaftarkan pada Indeks Inovasi Daerah BRIDA sejak 2022, terbukti efektif menata kepemilikan tanah dan menyelesaikan konflik agraria di Batui Selatan.
BATUI SELATAN – Inovasi Tanah Bertitik
Koordinat (TABEK), yang pertama kali dicetuskan oleh Camat Batui Selatan pada
tahun 2022, kini menunjukkan hasil nyata dalam penataan dan penyelesaian
konflik pertanahan. Setelah didaftarkan secara resmi pada Badan Riset dan
Inovasi Daerah (BRIDA) melalui Indeks Inovasi Daerah (IID), TABEK berhasil
menjadi solusi praktis dan efektif bagi penyelesaian sengketa tanah di wilayah
tersebut.
TABEK merupakan sistem penataan dan
pendataan tanah berbasis koordinat GPS, yang dirancang untuk memberikan
kepastian hukum, akurasi lokasi, serta memperkuat bukti kepemilikan tanah
masyarakat. Melalui pendekatan inovatif ini, setidaknya pemerintah kecamatan telah menerbitkan 80 SPT berbasis geospasial.
“Inovasi ini bukan hanya soal teknologi,
tapi tentang menjawab kebutuhan riil masyarakat akan kepastian hak atas tanah
mereka,” ujar Camat Batui Selatan, Faidil Akbar Dg Pasau, S.TP, yang juga menjadi penggagas awal TABEK, Selasa
22 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa sistem ini sangat
membantu pemerintah kecamatan, desa, hingga aparat penegak hukum dalam
memverifikasi dan menyelesaikan sengketa agraria secara objektif dan
transparan.
Pemerintah Kecamatan bersama warga saat pendataan tanah berbasis koordinat GPS
Pendaftaran TABEK pada BRIDA IID menandai
pengakuan atas kontribusi inovasi daerah dalam membangun tata kelola pertanahan
yang lebih baik. Dengan dukungan BRIDA, TABEK kini berpeluang untuk direplikasi
ke kecamatan lain di Kabupaten Banggai dan bahkan secara lebih luas di wilayah
Sulawesi Tengah.
Pemerintah Kecamatan Batui Selatan
berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem TABEK dengan melibatkan
masyarakat, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait dalam pendataan dan
pemetaan tanah secara partisipatif. Diharapkan, langkah ini mampu menekan angka
konflik agraria di masa depan dan memperkuat tata kelola wilayah yang lebih
inklusif.