More news:
Kapolsek Pagimana Beri Penyuluhan Hukum Terkait Maraknya Kasus Perzinaan
banggainesia.com / Pojok

Kapolsek Pagimana Beri Penyuluhan Hukum Terkait Maraknya Kasus Perzinaan

AKP Laata Ingatkan Masyarakat Soal Ancaman Pidana dan Pentingnya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pagimana dalam memberikan edukasi hukum dan membangun kesadaran hukum masyarakat.
Share :

PAGIMANA
—
Kapolsek Pagimana, AKP
Laata
, menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat
yang dilaksanakan di Balai
Desa Poh, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai
, pada Rabu pagi (16/7/2025). Kegiatan ini
dihadiri oleh warga setempat dengan antusiasme tinggi, khususnya dalam
menyikapi persoalan hukum yang marak terjadi di lingkungan mereka.

Dalam pemaparannya, Kapolsek
menyoroti secara khusus fenomena perzinaan
dan perselingkuhan
yang belakangan ini cukup meningkat di
wilayah hukum Polsek Pagimana. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya
soal moral dan etika, namun juga memiliki
konsekuensi hukum pidana
.

“Berbicara tentang
perselingkuhan, istri atau suami yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan
secara sah. Jika sudah terbukti terjadi perzinaan, maka pelaku dapat dijerat
dengan Pasal 284 KUHP,”
jelas AKP Laata.

Ancaman Pidana hingga Sembilan Bulan Penjara

Kapolsek
menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal
284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP
, pelaku perzinaan dapat
dikenakan pidana penjara paling lama
sembilan bulan
. Hal ini berlaku bagi pihak yang telah terikat
dalam pernikahan namun melakukan hubungan dengan orang lain di luar ikatan
tersebut.

“Ini bukan perkara
sepele. Ada dasar hukum yang jelas, dan jika terbukti, pelaku bisa diproses
sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya tegas.

Selain memberikan pemahaman hukum, AKP Laata juga
menyampaikan pesan moral
kepada seluruh pasangan suami istri yang hadir. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga kesetiaan, komunikasi yang baik,
dan membangun rumah tangga yang sehat dan harmonis.

“Diharapkan
pasangan suami istri untuk saling setia satu sama lain. Jaga keharmonisan dan
komunikasi sehingga bisa menjadi keluarga yang sehat,” tutupnya.

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polsek
Pagimana dalam memberikan edukasi hukum
dan membangun kesadaran hukum masyarakat
. Dengan adanya
kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin paham akan hak dan
kewajiban hukum, serta dapat menjadi agen pencegah dalam menciptakan lingkungan
sosial yang lebih tertib dan bermoral.