Inovasi Tabek Langkah Penetapan Koordinat yang Meredam Sengketa
Warga Batui Selatan menandai lahan mereka dengan sistem TABEK—Tanah Bertitik Koordinat. Sebuah inovasi sederhana yang mulai menata ulang batas tanah, meredakan konflik agraria, dan memperbaiki administrasi pertanahan dari akar rumput.
BATUI SELATAN – Di tanah datar yang dulu
sering jadi pemicu pertengkaran, kini berdiri rapi patok-patok kecil, menandai
batas koordinat yang disepakati. Bukan patok biasa—ini adalah bagian dari
sistem TABEK (Tanah Bertitik Koordinat), sebuah inovasi lokal yang bukan
hanya menata lahan pertanian, tetapi juga memetakan ulang masa depan agraria.
TABEK bukan proyek besar dari kementerian,
bukan pula hasil kerja firma konsultan asing. Ia lahir dari kegelisahan warga
dan Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, yang bosan berdebat soal siapa
yang punya tanah di mana.
“Kami capek dengar cerita: batas kebun
bergeser, lahan warisan jadi rebutan, petani tidak punya bukti hak,” ujar salah
satu tokoh desa kepada media ini.
Masalah Lama: Tanah, Peta, dan
Persengketaan
Konflik agraria di daerah ini seperti di
banyak wilayah Indonesia kerap bermula dari peta yang tidak akurat dan batas
tanah yang hanya berdasarkan ingatan. Lahan digarap turun-temurun tanpa
sertifikat, batas lahan hanya ditandai dengan pohon atau batu. Tak jarang,
batas alami itu hilang, dan perselisihan pun muncul.
TABEK mulai diterapkan 2 tahun terakhir sejak dicetuskan awal 2022 lalu oleh Camat Batui Selatan, Faidil Akbar Dg Pasau, S.TP,
Menurutnya inisiatif ini muncul bermula dari inisiatif lokal yang ingin
mencegah potensi konflik antarpemilik lahan. Dalam kurun waktu itu, sistem ini
telah menjangkau puluhan hektare lahan di empat desa di wilayah Batui Selatan.
“Kalau sudah ada titiknya, tidak ada lagi
yang mengklaim ulang,” kata Camat Batui Selatan.
Ia menambahkan bahwa TABEK kini
diintegrasikan dengan basis data dan rencana untuk digitalisasi sistem
pertanahan lokal.
TABEK: Administrasi dari Bawah
Inovasi TABEK bekerja secara sederhana:
1. Pengukuran titik
koordinat dengan GPS dan peta dasar.
2. Pemetaan digital
awal
yang disinkronisasi dengan aparat desa.
3. Penandaan fisik di
lapangan—baik dengan patok, paku semen, atau penanda alami.
4. Sosialisasi dan
kesepakatan bersama warga.
Setelah itu, data disimpan dalam sistem
arsip kecamatan, sebagai rujukan dalam proses sertifikasi tanah ke BPN
maupun sebagai rujukan resolusi konflik.
Saat ini setidaknya Pemerintah Kecamatan Batui Selatan telah menerbitkan 40 SPT dan sudah terdata.
Kepastian Hukum dari Akar Rumput
Dalam konteks nasional, langkah TABEK bisa
dilihat sebagai miniatur reforma agraria berbasis komunitas. Ketika sertifikasi
tanah oleh BPN masih tersendat atau belum merata, pendekatan partisipatif
seperti ini menjadi perisai awal terhadap konflik horisontal.
Sekcam Batui Selatan, Umar Syamsudin Abdul
menyebut TABEK sebagai “langkah kecil dengan implikasi besar.”
“Saat negara belum hadir penuh, masyarakat
yang sadar batas dan data bisa mencegah konflik sendiri,” ujarnya.