Polisi Cokok 13 Pelaku Sekaligus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Ulah 13 pelaku yang secara bersama-sama melakukan pencabulan terhadap satu perempuan yang masih dibawah umur layak mendapat hukuman setimpal.
SATUAN Reskrim Polres Touna berhasil mengungkap dan
menangkap 13 orang terduga pelaku kasus pencabulan yang terjadi di Jl.Muslaini
Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di
Rental PS, pada Rabu malam, 11 Januari 2023.
Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH yang didampingi Kasat
Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH, saat konferensi pers di gedung
Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis kemarin(12/01/2023), mengungkap, pelaku
masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18),
ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (
22), MR (23).
Korban pencabulan yang dilakukan secara bersama-sama adalah
RDS perempuan 17 tahun.
“Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Touna dalam
mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B / 11 / I /
2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, Tanggal 11 Januari 2023,” kata Zulkifli,
Kamis (12/01).
Untuk barang bukti polisi menyita 1 lembar celana panjang
leging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu.
Zulkifli menjelaskan modus yang dilakukan salah satu pelaku
yakni MR, adalah menghubungi korban melalui masangger Facebooknya. Lalu mengechat korban dan mengajak korban untuk
bertemu, lalu karena merasa kenal dengan terduga pelaku akhirnya korban mau
mengikuti kemauannya untuk bertemu, beberapa waktu kemudian korban di jemput
oleh terduga pelaku yang berinisial MR dan di bawa ke Jl.Muslaini Kelurahan
Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS.
“Sesampainya di Jl.Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah
Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS (TKP) korban inisial
RDS langsung di bawa masuk oleh terduga pelaku yang berinisial MR, ke dalam
kamar yang tidak di gunakan,” jelas Kompol Zulkifli.
Wakapolres mengatakan, setelah korban dan terduga pelaku
yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak di gunakan tersebut, terduga
pelaku langsung melakukan aksinya dengan melakukan persetubuhan dan /atau
Pencabulan kepada korban inisial RDS.
“Setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai
melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD,
R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH
dan MR secara bergantian melakukan Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada
korban inisial RDS,” kata Kompol Zulkifli.
Wakapolres menambahkan, terhadap para terduga pelaku di
persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal
76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun
dan paling lama 15 Tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi oleh
penyidik satuan Reskrim bahwa para terduga pelaku yang berinisial MR, MNF, FD,
R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR yang
kesemuanya berjumlah 13 orang, secara bergantian atau bersama-sama telah
melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang
berinisial RDS, dan akibat dari perbuatan terduga pelaku, Korban saat ini
mengalami Trauma, Sakit di Daerah Kelaminnya, serta malu kepada
Keluarganya,” tambah Kompol Zulkifli.
“Diharapkan dengan Pengungkapan yang dilakukan oleh
Satuan Reskrim Polres Touna dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk
tidak melakukan suatu tindak pidana, dan dihimbau kepada masayarakat kota
Ampana dan sekitarnya untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu
tindak pidana,” tutup dia.